Kasus video asusila Lisa Mariana menjadi pengingat. Bukan hanya pemeran, penyebar konten juga terancam jerat pidana berat dari Undang-Undang ITE. Simak risiko hukumnya.

Pengakuan Lisa Mariana sebagai pemeran dalam video asusila yang menghebohkan publik, sebagaimana dikonfirmasi oleh Polda Jawa Barat, mungkin menjadi titik terang bagi penyidik. Namun, kasus ini membuka babak yang jauh lebih krusial dan berbahaya bagi masyarakat luas: ancaman pidana bagi siapa pun yang ikut menyebarkan konten tersebut.

Sementara sorotan publik terpusat pada sosok Lisa Mariana dan proses hukum yang akan dijalaninya, para ahli hukum dan pihak kepolisian mengingatkan adanya “bom waktu” hukum yang lain. Fokus penegakan hukum kini tidak lagi tunggal. Sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap individu yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan materi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dijerat sanksi pidana yang berat.

Kabid Humas Polda Jabar, dalam keterangannya, telah mengisyaratkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan. Ini adalah sinyal jelas bahwa perburuan tidak berhenti pada pemeran. Pihak-pihak yang mengunggah pertama kali, membagikan ulang tautan, atau sekadar meneruskannya melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, semuanya masuk dalam radar penyidik.

Pasal 27 Ayat (1) UU ITE secara tegas melarang perbuatan tersebut. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa tindakan sesederhana menekan tombol “forward” bisa membawa mereka ke meja hijau. Jejak digital yang ditinggalkan sangat mudah untuk dilacak oleh tim siber.

Kasus Lisa Mariana ini menjadi studi kasus yang gamblang tentang betapa rentannya masyarakat terhadap konsekuensi hukum di era digital. Rasa penasaran atau keinginan untuk sekadar berbagi informasi bisa berujung pada status tersangka. Fenomena ini menggarisbawahi pentingnya literasi digital dan tanggung jawab pribadi dalam menggunakan media sosial.

Pada akhirnya, kasus ini bukan lagi sekadar cerita tentang seorang individu yang melakukan pelanggaran. Ini adalah cerminan dari realitas hukum baru di mana setiap warganet memiliki potensi menjadi pelaku pidana jika tidak bijak dalam berinteraksi di dunia maya. Peringatan telah diberikan, dan jerat UU ITE siap menanti siapa saja yang mengabaikannya.

admin

"Selamat datang di SMP Negeri 6 Cirebon, tempat pembelajaran inovatif yang membentuk siswa berprestasi dan berkarakter unggul. Bergabunglah dengan kami untuk meraih pendidikan terbaik di Ngawi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *