
Di antara 13 tersangka yang diamankan Polda Jabar, satu nama mencuat sebagai figur sentral dalam merekrut para korban. Dia adalah AF, seorang wanita berusia 26 tahun yang memiliki banyak nama samaran, mulai dari Fira, Desi, hingga Annisa. Perannya dalam sindikat perdagangan bayi ini sangat vital: mencari dan meyakinkan para ibu untuk menyerahkan bayi mereka.
Perekrut Ulung dengan Puluhan Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF alias Annisa diduga kuat menjadi otak di balik perekrutan sedikitnya 25 bayi yang kemudian dijual oleh sindikat tersebut. Ia mendekati para calon ibu, terutama yang mengiklankan bayi mereka di media sosial karena himpitan ekonomi, lalu membujuk mereka dengan janji adopsi dan sejumlah uang. “Tersangka AF alias Fira alias Desi alias ANH alias Annisa (26) sebagai perekrut 25 bayi,” demikian rilis resmi dari Polda Jabar.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, wajah ganda ‘Annisa’ harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Bersama rekan-rekannya, ia dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Atas perbuatannya dalam memfasilitasi praktik perdagangan bayi ini, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sebuah harga yang harus dibayar atas penderitaan puluhan keluarga.