Gagasan pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menertibkan rekening bank yang tidak aktif telah menjadi sorotan nasional. Di tengah upaya negara memberantas kejahatan finansial, muncul kekhawatiran dari organisasi masyarakat sipil seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang memandang kebijakan tersebut berisiko merugikan warga biasa.

Upaya Mitigasi Risiko Kejahatan Finansial

Rencana PPATK untuk membekukan rekening menganggur didasari oleh analisis risiko yang kuat. Lembaga intelijen keuangan ini mengidentifikasi bahwa jutaan rekening yang “tertidur” atau tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu lama menjadi target empuk bagi para pelaku kejahatan. Akun-akun ini sering dimanfaatkan sebagai sarana transit atau penampungan dana hasil tindak pidana, mulai dari pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga penipuan daring. Dengan menonaktifkan rekening tersebut, pemerintah berharap dapat memutus salah satu mata rantai penting dalam ekosistem kejahatan finansial dan memperkuat keamanan sistem perbankan secara keseluruhan.

Suara dari Akar Rumput: Melindungi Penabung Kecil

Di sisi lain, PBNU menyuarakan perspektif yang berbeda, berfokus pada dampak sosial dari kebijakan tersebut. Menurut PBNU, banyak masyarakat di lapisan bawah, terutama di daerah pedesaan, memiliki kebiasaan menabung yang unik. Mereka sengaja membiarkan dananya di bank tanpa transaksi untuk tujuan jangka panjang, seperti mengumpulkan biaya naik haji atau sebagai simpanan darurat. Bagi mereka, rekening menganggur bukanlah akun terlantar, melainkan sebuah bentuk tabungan yang disiplin. PBNU berpendapat bahwa kebijakan yang bersifat pukul rata akan salah sasaran dan justru menimbulkan kesulitan bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan finansial.

Jalan Tengah yang Diperlukan: Edukasi vs. Eksekusi

Konflik pandangan ini mendorong adanya pencarian solusi jalan tengah. Persoalannya bukan lagi sekadar memilih antara keamanan finansial atau keadilan sosial, melainkan bagaimana menyelaraskan keduanya. Usulan yang mengemuka adalah agar pemerintah tidak terburu-buru melakukan eksekusi pemblokiran. Sebaliknya, langkah prioritas seharusnya adalah edukasi massal dan sosialisasi yang intensif. Pihak perbankan juga didorong untuk lebih aktif dalam berkomunikasi dengan nasabahnya sebelum sebuah akun dicap tidak aktif. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan terukur, tujuan untuk mengamankan rekening menganggur dari penyalahgunaan dapat tercapai tanpa mengorbankan hak-hak para penabung kecil.

admin

"Selamat datang di SMP Negeri 6 Cirebon, tempat pembelajaran inovatif yang membentuk siswa berprestasi dan berkarakter unggul. Bergabunglah dengan kami untuk meraih pendidikan terbaik di Ngawi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *