Terungkap, otak di balik komplotan ‘polisi gadungan’ yang membuat kepala cabang BRI diculik adalah nasabah yang sakit hati. Simak kronologi lengkapnya dan bagaimana polisi membekuk para pelaku.
Sebuah skenario kejahatan yang tampak seperti adegan film laga baru saja dibongkar tuntas oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Namun, di balik serunya aksi penangkapan, tersembunyi sebuah motif yang jauh dari kata rumit: sakit hati seorang nasabah. Inilah kisah di balik drama menegangkan saat seorang kepala cabang BRI diculik oleh komplotan yang menyamar sebagai aparat.
Kisah ini bermula dari rutinitas sore hari HS, Kepala Cabang BRI Cempaka Putih. Perjalanannya pulang kerja mendadak berubah menjadi mimpi buruk. Mobilnya dipepet dan dihentikan oleh sekelompok orang yang dengan lagak meyakinkan mengaku sebagai anggota polisi. Tanpa curiga, HS menuruti perintah mereka, hanya untuk menyadari bahwa ia telah masuk dalam perangkap.
Ini bukan penculikan biasa yang didalangi sindikat besar. Otak dari semua ini adalah A, seorang nasabah yang ternyata memendam dendam pribadi terhadap HS. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, semuanya berakar dari masalah utang.
“Pelaku A ini memiliki tunggakan di bank dan merasa diperlakukan dengan arogan oleh korban saat meminta perpanjangan waktu,” jelas Ade Ary. Rasa kesal dan terhimpit itulah yang kemudian memicu A untuk merancang skenario licik ini. Ia tidak sendiri, ia mengajak tiga rekannya—D, R, dan I—untuk menjadi ‘polisi gadungan’ dan menjalankan aksi nekat tersebut.
Setelah berhasil memboyong HS ke dalam mobil mereka, komplotan ini melancarkan tujuan utamanya: pemerasan. Mereka menodong dan memaksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening yang telah mereka siapkan. Di bawah ancaman, HS tak punya pilihan selain menuruti kemauan para penculiknya.
Korban akhirnya dilepaskan keesokan harinya setelah uang berpindah tangan. Namun, para pelaku tak bisa bernapas lega terlalu lama. Laporan yang dibuat HS langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tak butuh waktu lama, jejak digital dan penyelidikan lapangan membawa polisi ke persembunyian para pelaku. Satu per satu anggota komplotan ini dibekuk di lokasi berbeda di sekitar Bekasi dan Jakarta. “Empat pelaku sudah berhasil kami amankan. Saat ini kami masih memburu satu orang lagi yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Ade Ary.
Kini, sandiwara A dan kawan-kawannya telah berakhir di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya tidak main-main. Kasus ini menjadi pengingat getir bahwa dendam pribadi yang dibalut dengan rencana jahat hanya akan berujung pada penyesalan mendalam.

